Pengertian Bank
Berikut ini adalah definisi Bank menurut :
1) Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang perbankan menyatakan Bank Adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2) Menurut Prof. G.M. Very Stuart mendefinisikan : Bank Adalah suati badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
Rabu, 31 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar